DAMPAK
NEGATIF PENAMBANGAN PASIR BESI
Aktifitas pertambangan dianggap
seperti uang logam yang memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai
sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai
sumber kemakmuran, sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun.
Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat
mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas
deposit bahan tambang disingkirkan. Hilangnya vegetasi secara tidak langsung
ikut menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi,
banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen dan pengatur suhu.
Idealnya, suatu perusahaan
berkewajiban untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Caranya? Dengan merekrut
mereka menjadi pegawai tetap di perusahaan itu. Jika mereka belum memenuhi
kriteria sebagai seorang pegawai, maka adalah menjadi kewajiban perusahaan
untuk melatihnya sampai mereka memenuhi kriteria. Dengan cara ini, perusahaan
akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Akan tetapi,
banyak perusahaan yang tidak mau memenuhi kewajibannya karena hal itu akan
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, tingkat keuntungan yang
diperoleh perusahaan akan lebih sedikit.
Dalam jangka pendek mungkin hal
itu benar. Akan tetapi jika mereka berpikir jangka panjang akan lain jadinya.
Sebenarnya, menyejahterakan masyarakat sekitar merupakan investasi sosial yang
amat diperlukan bagi perusahaan. Jika masyarakat merasakan bahwa kehadiran
perusahaan itu amat menguntungkan mereka, mereka pasti akan berusaha melindungi
perusahaan itu dari berbagai ancaman. Mereka akan berusaha menjaga dengan
segala kemampuan mereka agar perusahaan itu maju dan terus maju. Sebab kemajuan
perusahaan itu berarti juga peningkatan kesejahteraan bagi mereka.
Secara umum pasir besi terdiri
dari mineral opak yang bercampur dengan butiran-butiran dari mineral non logam
seperti, kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen, biotit, dan tourmalin.
mineral tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous magnetit, ilmenit,
limonit, dan hematit, Titaniferous magnetit adalah bagian yang cukup penting
merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit. Mineral bijih pasir besi terutama
berasal dari batuan basaltik dan andesitic volkanik. Kegunaannya pasir besi ini
selain untuk industri logam besi juga telah banyak dimanfaatkan pada industri
semen.
Namun demikian, pertambangan
selalu mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber
kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber
kemakmuran, sudah tidak diragukan lagi bahwa sektor ini menyokong pendapatan
negara selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka
(open pit mining) dapat merubah total iklim dan tanah akibat seluruh lapisan
tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. Selain itu, untuk memperoleh
atau melepaskan biji tambang dari batu-batuan atau pasir seperti dalam
pertambangan emas, para penambang pada umumnya menggunakan bahan-bahan kimia
berbahaya yang dapat mencemari tanah, air atau sungai dan lingkungan.
Pada pertambangan bawah
(underground mining) kerusakan lingkungan umumnya diakibatkan karena adanya
limbah (tailing) yang dihasilkan pada proses pemurnian bijih. Baik tambang
dalam maupun tambang terbuka menyebabkan terlepasnya unsur-unsur kimia tertentu
seperti Fe dan S dari senyawa pirit (Fe2S) menghasilkan air buangan bersifat
asam (Acid Mine Drainage / Acid Rock Drainage) yang dapat hanyut terbawa
aliran permukaan pada saat hujan, dan masuk ke lahan pertanian di bagian hilir
pertambangan, sehingga menyebabkan kemasamam tanahnya lebih tinggi. Tanah dan
air asam tambang tersebut sangat masam dengan pH berkisar antara 2,5 – 3,5 yang
berpotensi mencemari lahan pertanian.
Beberapa dampak negatif akibat
pertambangan jika tidak terkendali antara lain sebagai berikut:
1). Kerusakan lahan bekas tambang.
2). Merusak lahan perkebunan dan pertanian.
3). Membuka kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan.
4). Dalam jangka panjang, pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan
sangat kritis
yang susah dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya.
5). Pencemaran baik tanah, air maupun udara. Misalnya debu, gas beracun,
bunyi dll.
6). Kerusakan tambak dan terumbu karang di pesisir.
7). Banjir, longsor, lenyapnya sebagian keanekaragaman hayati.
8). Air tambang asam yang beracun yang jika dialirkan ke sungai yang
akhirnya ke laut akan
merusak ekosistem dan sumber daya pesisir dan laut.
9). Menyebabkan berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan.
10). Sarana dan prasarana seperti jalan dll. rusak berat.
11). Dan lain-lain.
Mengapa ini bisa terjadi? Karena:
1). Adanya perbedaan kepentingan antara kepentingan lingkungan vs
kepentingan ekonomi,
politik dll.
2). Penegakkan hukum yang belum baik.
3). Aturan yang dibuat seringkali mengakomodasi beberapa kepentingan dengan
bahkan
mengabaikan unsur lingkungan.
4). Aturan yang tidak dilaksanakan dengan konsisten.
5). Dalam prakteknya otonomi daerah menyebabkan pertambangan maju pesat dan
nyaris
tidak terkendali.
Upaya pencegahan dan
penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh
penambang pasir dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan
tindakan
tindakan tertentu sebagai berikut :
1. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif
(control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk
pengangkutan pasir besi sehingga akan mengurangi keruwetan masalah
transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang
kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko
terpapar/terekspose oleh pasir (coal dust).
2. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga
akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan.
Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan pasir besi dapat
mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah
pasir besi dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place). Penanaman
bakau dan mangrove secara terpadu untuk mencegah terjadinya abrasi pantai.
3. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan
pengusahaan penambangan pasir besi tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan
yang berlaku (law enforcement)
4. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan
untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi
perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara
kelestarian lingkungan.
Kesimpulannya, setiap kegiatan
pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi
bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga
kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun
positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak
negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan
bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga
memanfaatkannya secara bijaksana.
Jika dilakukan penelitian secara
mendalam, akan banyak sekali dampak buruk dari daya rusak yang disebabkan oleh
pertambangan ini. Jika kita banyak belajar dari kasus-kasus pertambangan yang
ada di Bengkulu seperti Batubara, pasir besi di Seluma, dan lain-lain.
Mengandalkan pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah satu bentuk pemerintahan daerah yang tidak
kreatif dan solutif. Sebab pertambangan tidak saja membawa berkah bagi
sipemiliknya namun juga bencana besar akibat daya rusak yang diakibatkan, baik
kerusakan lingkungan, kerusakan sosial, budaya masyarakat menjadi lebih
konsumtif dan masih banyak lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar