Internet merupakan sistem computer umum yang
berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran
paket (packet switching communication protocol). Dari pengertian tersebut kita
dapat mengetahui bahwa internet merupakan hubungan komputer secara global
sehingga setiap komputer di dunia dapat berhubungan satu sama lain. Pada
awalnya internet merupakan rencana dari departemen pertahanan amerika serikat,
namun pada saat ini internet telah memiliki berbagai macam fungsi. Banyak hal
yang dapat dilakukan dalam internet salah satunya adalah sebagai alat untuk
mengekspresikan diri dalam bentuk tulisan.
Menulis merupakan proses mengabadikan sesuatu
yang ada dalam pikiran. Setiap orang dapat bebas dalam mengekspresikan sesuatu
dalam bentuk tulisan di internet tetapi harus sesuai dengan kaidah-kaidah atau
etika menulis di internet. Etika menulis adalah aturan-aturan yang yang dapat
menjadi acuan sebagai batasan-batasan dalam menulis.
Tulisan etika menulis di internet ini adalah
pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga
memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali
seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui
email,atau megirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya
(gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan
etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan
internet untuk keperluan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang
transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang
tersebut dapat di download dari website www.ri.go.id. Disana kita dapat
langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen
elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama
baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan
pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata
dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang
teriak-teriak atau marah-marah.
3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis
kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.
4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses
komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau
dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui
sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun
bisa di tuntut ke pengadilan.
5. Melakukan penyadapan terhadap informasi
elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key
logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.
6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan
terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website
menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.
7. Tanpa hak melakukan
penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk
mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan
diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat
suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman
hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank
tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.
8. Memanipulasi,mengubah,menghilangkan
merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen
elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan
mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam
kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk
memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis
bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk
authentikasi seseorang atau lembaga).
Pada era reformasi ini, banyak cara yang
dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat
ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek
yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui
internet.Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang
mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya
memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang.
Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau
sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email,
mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan
dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah
sebagai berikut:
1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang
bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke
sistem komputer.
3. Melakukan penyadapan informasi.
4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan
informasi.
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan
perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat
dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus
di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang
telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan
integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang
melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan Undang-Undang
informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai
contoh persiapan untuk mengetahui keaslian bukti digital yang tentu melibatkan
bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik seperti
persiapan investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan mencermati
bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi suatu
standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek
,orang,alat,metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnnya hal yang paling sederhana dapat
dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian.
Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis internet. Efek dari dari
tulisan bisa berakibat dalam pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media
yang tidak dalam kendali misalkan mailing list tidak dapat dihapus tanpabantuan
administrator. Demikian juga tulisan di blog yang menyebar karena di copy oleh
banyak pihak. Untuk itu dalam haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai
dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai
kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama
pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. Kita tidak perlu
takut untuk menulis. Yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti
tentang etika menulis,seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang
jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus
dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu
terjadi lagi.
http://fachmi.do.am/blog/etika_menulis_di_internet/2009-12-05-2
http://novriantoramadhan.blogspot.com/2011/10/etika-menulis-di-internet.html
http://rkumala.blogspot.com/2009/10/etika-menulis-di-internet_2875.html